Bangunan
Bangunan ruangan x-ray di desain sesuai dengan persyaratan DEPKES RI untuk pengamanan bagi petugas, pasien dan lingkungan.
Petugas dan pasien
- Petugas radiologi dan pengantar pasien wajib memakai Apron apabila berada diarea radiasi pada saat pemeriksaan.
- Petugas melarang oramng yang tidak berkepentingan berada di ruangan pemeriksaan padsa saat pemeriksaan berlangsung.
- Untuk pasien wanita hamil tidak di perbolehkan kecuali ada indikasi penting dan pelaksaan pemeriksaan didaerah abdomen ditutup dengan apron.
Pengelolaan TLD sesuaI dengan instruksi kerja pengelolaan TLD
- Petugas radiologi wajib memakai alat monitor sinar-x pada saat bertugas
- Setiap 3 bulan TLD yang sudah dipakai dikirim ke BPFK untuk di evaluasi dan hasil evaluasi akan dikirim keradiologi untuk dicatat dalam kartu dosis dan diarsipkan.

