Radiologi / USG / EKG

Bangunan

Bangunan ruangan x-ray di desain sesuai dengan persyaratan DEPKES RI untuk pengamanan bagi petugas, pasien dan lingkungan.

Petugas dan pasien

  1. Petugas radiologi dan pengantar pasien wajib memakai Apron apabila berada diarea radiasi pada saat pemeriksaan.
  2. Petugas melarang oramng yang tidak berkepentingan berada di ruangan pemeriksaan padsa saat pemeriksaan berlangsung.
  3. Untuk pasien wanita hamil tidak di perbolehkan kecuali ada indikasi penting dan pelaksaan pemeriksaan didaerah abdomen ditutup dengan apron.

Pengelolaan TLD sesuaI dengan instruksi kerja pengelolaan TLD 

  1. Petugas radiologi wajib memakai alat monitor sinar-x pada saat bertugas
  2. Setiap 3 bulan TLD yang sudah dipakai dikirim ke BPFK untuk di evaluasi dan hasil evaluasi akan dikirim keradiologi untuk dicatat dalam kartu dosis dan diarsipkan.